Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ingat !! Batas Akhir Registrasi Ulang Bagi WP Kriteria Tertentu Tanggal 10 Juni 2026

Geumerie Ayu • Senin, 8 Juni 2026 | 13:39 WIB
ILUSTRASI: Ingat, Batas Akhir Registrasi Ulang Bagi WP kriteria tertentu Tanggal 10 Juni 2026. (DJP Nusra)
ILUSTRASI: Ingat, Batas Akhir Registrasi Ulang Bagi WP kriteria tertentu Tanggal 10 Juni 2026. (DJP Nusra)

LombokPost – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan secara resmi per 1 Mei 2026 berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 29 April 2026 dan telah diundangkan Tanggal 30 April 2026.

Dengan berlakunya PMK ini maka PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 119 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam aturan baru tersebut, sejatinya Pemerintah melakukan penyempurnaan bukan pembatasan atas kebijakan pengembalian pendahuluan ini, tujuannya agar fasilitas ini tetap dapat diberikan lebih tepat sasaran kepada wajib pajak yang yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi (high level of tax compliance) dan lebih adil dengan menjaga keseimbangan antara pemberian hak dan pengawasan kewajiban wajib pajak artinya proses pengembalian yang sudah menjadi hak wajib pajak.

Baca Juga: Bank Indonesia Edukasi CBP Rupiah PKL hingga Pedagang Pasar  

Mengacu hal tersebut di atas, maka PMK-28/2026 menjelaskan terdapat 3 (tiga) kategori wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak antara lain :

1. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu;

2. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

3. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Baca Juga: Jurusan Perhotelan Jadi Incaran Siswa Baru SMKN 1 Sakra Lotim

Dengan berlakunya PMK 28 Tahun 2026 maka satu hal paling krusial diatur dalam Pasal 25 huruf a, bahwa seluruh keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 119 Tahun 2024, dinyatakan tidak berlaku.

Registrasi ulang

Namun demikian, wajib pajak dimaksud di atas tidak perlu panik karena dalam Pasal 25 huruf b PMK 28/2026 selanjutnya dijelaskan wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan Kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau permohonan diajukan secara elektronik paling lambat tanggal 10 Januari sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.

Penyampaian permohonan dapat dilakukan antara lain :

1. secara elektronik melalui portal wajib pajak;

2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; atau

3. secara langsung ke kantor pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Pada saat pengajuan permohonan melalui Aplikasi Coretax, setelah login di akun wajib pajak sebagai PIC jangan lupa memilih mode Impersonate, kemudian pilih layanan wajib pajak lalu pilih layanan administrasi lalu pilih buat permohonan layanan administrasi kemudian cari kode layanan AS.09 dan pilih kategori sublayanan AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.

Atas permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian dan maksimal dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK-28/2026, harus menerbitkan Keputusan Penetapan atau Pemberitahuan Penolakan. Apabila melewati jangka waktu tersebut maka permohonan otomatis dikabulkan.

Baca Juga: Pemprov NTB Dorong PAD Berkelanjutan, Kurangi Ketergantungan Tambang

Persyaratan Wajib Pajak Kriteria tertentu

Selanjutnya Pasal 3 PMK-28/2026 menjelaskan, Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi 4 (empat) kriteria, diantaranya:

1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;

2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;

3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan
pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan

4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Atas 4 (empat) kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, masing-masing kriteria diatur lebih lanjut secara rinci pada Pasal 3 ayat 3, 4, 5 dan 6 PMK-28/2026.

Baca Juga: Tak Sekadar WTP: BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola NTB

Wajib Dipahami

Atas wajib pajak dengan berlakunya PMK-28/2026 telah dicabut keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu dimohon untuk segera mengajukan lebih awal permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria. Dan perlu diingat bahwa pengajuan permohonan dimulai dari Tanggal 1 Juni 2026 dan paling lambat Tanggal 10 Juni 2026.

Wajib pajak yang sudah mendapatkan Keputusan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu di kemudian hari dapat dilakukan pencabutan atas keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu apabila sudah tidak memenuhi kriteria sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat 2 PMK-28/2026.

Baca Juga: Pemprov NTB Dorong PAD Berkelanjutan, Kurangi Ketergantungan Tambang

Tujuan diterbitkan PMK-28/2026 ini antara lain :

1. Meningkatkan akurasi dalam pelaksanaan ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak.

2. Memberikan landasan hukum yang jelas atas pelaksanaan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak.

3. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan.

Oleh: Slamet Wahyudi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis
bekerja.

Editor : Kimda Farida
#Registrasi Ulang #PMK Nomor 28 Tahun 2026 #peraturan #Pajak #wajib pajak