LombokPost – DPRD NTB mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR Selasa lalu (21/4).
Pengesahan itu menandai berakhirnya penantian panjang RUU PPRT sejak diajukan tahun 2004. Artinya, regulasi ini baru bisa disahkan setelah 22 tahun.
"Tentu kita di daerah juga menyambut positif. Ini menandai babak baru dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga," kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Kamis (23/4).
Disampaikan, pengesahan tersebut sebagai langkah tepat yang perlu diapresiasi, meskipun proses panjangnya tidak lepas dari berbagai kritik dan polemik.
Hadirnya UU PPRT menjadi bentuk pengakuan pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja yang diakui hak-haknya. Seperti hak mendapatkan upah layak, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga hak keselamatan kerja.
"Prinsipnya kita siap mengawal hak-hak PRT sesuai regulasi ini. Khususnya PRT di Provinsi NTB," ujar Isvie.
Baca Juga: Potensi Tambang NTB Rp 5 Triliun Per Tahun, DPRD Kebut Raperda Minerba hingga Pinjol dan Judol
Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan perempuan, perlindungan anak dan kesejahteraan masyarakat juga siap mengawal pelaksanaan UU itu. Ketua Komisi V Lalu Sudiartawan mengatakan UU PPRT memberikan kepastian hukum kepada PRT maupun pemberi kerja.
Melalui UU PPRT, segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga diharapkan bisa dicegah. Apalagi PRT selama ini dinilai sebagai pekerja sektor domestik yang berada di ruang kerja informal.
"Setelah ini PRT berhak mendapatkan perlindungan dan hak-hak normatif sebagaimana pekerja pada umumnya," ujar Sudiartawan.
Baca Juga: DPRD NTB Sambut Positif Abul Chair, Harapkan Birokrasi Lebih Solid dan Adaptif
Menurutnya, upaya yang telah ditempuh selama 22 tahun untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak atas PRT kini terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo. Ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja.
"Kita tahu selama ini PRT adalah pekerja yang berstatus informal. Tapi lewat UU ini sudah menjadi pekerja formal," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Meski demikian, implementasi UU PPRT memerlukan pengawasan pemerintah di daerah. Baik Pemprov NTB maupun pemda di kabupaten/kota. Agar tidak terjadi diskriminasi, eksploitasi hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Apalagi beberapa poin dalam pasal UU tersebut juga mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan pendidikan dan pelatihan vokasi kepada calon PRT.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW agar tidak terjadi kekerasan terhadap PRT.
"Sehingga perlu andil pemerintah daerah dalam meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga," tegas Sudiartawan.
Politisi PDIP yang juga anggota Komisi V DPRD NTB Made Slamet mengatakan pengesahan UU PPRT sejalan dengan ideologi partainya. Menurutnya, UU PPRT mencerminkan empat hal. Yaitu implementasi UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Juga mencerminkan sila ke-5 dalam Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Juga nasionalisme kerakyatan yang diamanatkan Bung Karno. "Juga ini mencerminkan keberpihakan kepada wong cilik. Jadi kami sangat mengapresiasi UU ini," ujar Made.
Di NTB, sambung dia, terdapat ribuan rakyat yang bekerja sebagai PRT. Sehingga pengesahan undang-undang ini tentu menjadi hadiah istimewa bagi mereka. Aturan ini memberikan jaminan perlindungan kerja, mulai dari waktu kerja, upah pekerja, hak cuti, hak keselamatan kerja, pensiun, hingga jaminan dari keamanan.
"PRT ini kan identik juga dengan perempuan. Maka saya kira ini hadiah bagi mereka yang harus kita kawal sepenuh hati," pungkas Made Slamet. (mar/r2)
Editor : Redaksi